Selamat datang di dunia maya..... Perkenalkan saya seorang yang lagi belajar akan tulis menulis tentang masalah arsitektur, perkotaan, perubahan iklim dan arsitektur tropis(sustainable architecture, urban, climate change and tropical architecture) Ijinlankah saya menyampaikan ide-ide melalui jemari lewat tulisan. Terima kasih dan Semoga bermanfaat..

Tuesday, April 22, 2008

Politisasi Jalan Mengabaikan Estetika Kota

Sepanjang jalan di kota Semarang sekarang lagi ramai spanduk dan poster kampanye. Masing-masing tim sukses berusaha keras memilih tempat-tempat strategis untuk memasang alat kampanye. Banyaknya spanduk dan baliho calon gubernur maupun wakilnya yang akan maju dalam pemilihan gubernur Jawa Tengah ini secara tidak langsung mengisyaratkan adanya kegiatan "kampanye terselubung". Minimal upaya mensosialisasikan calon yang akan ikut meramaikan pesta demokrasi.
Semarang sebagai ibukota propinsi tidak luput dari sasaran kegiatan promosi cagub dan cawagub. Hampir di setiap titik strategis terpasang spanduk cagub. Ada yang terang-terangan minta dukungan, namun ada pula yang masih "malu-malu". Sekedar memasang gambar dengan gagasan dan konsep pembangunan Jawa Tengah. Hal ini secara tidak langsung pemasangan iklan itu merupakan bentuk kampanye.
Pemasangan iklan cagub dan cawagub sebelum waktunya itu menimbulkan persoalan yang cukup kompleks. Setidaknya bagi Pemkot yang wilayahnya menjadi "sasaran" pemasangan, di samping terkadang pemasangannya tidak mengindahkan faktor estetika tata kota. Misalnya penempatan spanduk yang merentang berada di lokasi strategis yang dipasang dengan memakai seutas tali plastik diantara 2 buah pohon, atau diantara tiang listrik maupun tiang telpon.
Di beberapa penggal jalan, sangat sering dijumpai pemasangan spanduk dan poster tumpang tindih dan terkesan asal pasang untuk menperlihatkan kelebihan masing-msing calon. Kita perhatikan pemasangannya sering menghalangi pemandangan papan penunjuk jalan, bahkan rambu lalu lintas. Luas pandangan mata kita di jalan, yang sebenarnya merupakan hak publik, telah dirampas oleh pemandangan spanduk yang hampir menutupi pandangan. Belum lagi banyak poster yang terpasang di pohon-pohon peneduh jalan dengan cara dipaku. Hal ini jelas-jelas tindakan yang tidak bersahabat dengan lingkungan.
Untuk itu, Pemkot harus bersikap tegas terkait maraknya iklan para calon gubernur dan wakilnya. Iklan-iklan itu, khususnya yang tak berizin, wajib ditertibkan. dengan cara menurunkan iklan-iklan "ilegal" itu. Sikap tegas ini bukan berarti Pemkot terlalu profit oriented (orientasi keuntungan), namun hal itu dilakukan semata-mata untuk menegakkan peraturan dan menerapkan azaz keadilan bagi masyarakat.
Pemkot perlu melakukan pengawasan berkala melalui satuan Polisi Pamong Praja. Hal ini untuk mengantisipasi iklan cagub dipasang di sembarang tempat dan dengan konstruksi yang asal-asalan pula. Padahal, pemkot memiliki prosedur soal pemasangan dan konstruksinya. Jika terjadi bencana misalnya ambruk, dan menimpa pengguna jalan, pemkot tidak akan sulit untuk mencari siapa yang bertanggung jawab.
Selanjutnya, Pemkot perlu menetapkan kawasan white area. Kawasan tersebut harus bersih dari iklan cagub dan cawagub. Kawasan bebas iklan ini dapat mengacu pada Perda tentang Reklame. Pemkot wajib memberikan rekomendasi di ruas jalan mana saja yang bisa dipasangi iklan agar tidak bertentangan dengan keindahan kota. Alangkah indahnya bila pemasangannya tidak mengganggu fasilitas publik (tiang telepon, tiang listrik, pohon jalan, penunjuk jalan hingga rambu lalu lintas).
Memang bukan hal mudah untuk mengurai benang persoalan ini. Bisa dipahami jika cagub dan cawagub punya kepentingan kuat untuk "mengiklankan diri". Tapi mestinya harus tetap mengedepankan etika politik dan menghormati regulasi yang berlaku. Sebab Pemkot juga punya kepentingan untuk menata kotanya supaya terlihat estetik dan menegakkan aturan yang berlaku. Jangan sampai jalan yang kita miliki sebagai ruang publik bersama telah penuh sesak dengan ”produk politik” sehingga yang terjadi hanyalah politisasi jalan raya. Sebagai warga kota, kita tidak ingin Semarang terjadi kesemrawutan visual hanya karena hutan iklan produk politik yang dipasang di sepanjang ruas jalan.

Penulis :
Sukawi, Pengajar Arsitektur UNDIP dan aktivis Komunitas Loenpia.net

dimuat di KOMPAS 1 April 2008

1 komentar:

M. Taufiq Aryanto said...

Sengtujuu...!!

Tapi mestinya spanduk, papan iklan dan semacemnya jangan boleh dipasang di sembarang tempat.
Ukurannya juga dibatasi, jangan ada yang pasang papan iklan segede ho-hah... (saking gedenya)...

Misalnya simpanglima, tugu muda dan beberapa ruas jalan haram buat spanduk dan papan iklan.

Pemkot boleh kejam dikit,pemasang iklan bayarnya tetap seperti biasa tapi ukuran spanduk ato papan iklan dibikin lebih kecil biar nggak ngerusak pemandangan.

Ini cuman sekedar usul lho,..

Masfiq

http://www.asiannetbisnis.blogspot.com