Semarang "Banjir" Reklame Tempel
Reklame merupakan alat atau media dengan tujuan komersial digunakan untuk memperkenalkan, menganjurkan atau memuji kepada sesuatu produk barang, jasa atau seseorang untuk menarik perhatian umum sehingga dapat dilihat, dibaca dan atau didengar dari suatu tempat oleh umum. Reklame luar ruang (outdoor) biasanya menggunakan spanduk dan baliho. Di sepanjang jalan dan hampir setiap perempatan jalan di Semarang telah disediakan tempat khusus spanduk.
Namun reklame dengan cara ditempel, akhir-akhir ini dibiarkan tumbuh liar. Saat ini terjadi kesemrawutan pada wajah kota dengan iklan tempel pada titik-titik baru yang semakin bertambah. Kenyataannya dilapangan saat ini titik reklame tempel tumbuh bagai cendawan dimusim hujan, sehingga Semarang kebanjiran reklame tempel.
Seringkali kita jumpai reklame ini dipasang dengan ditempel pada pohon-pohon, tiang listrik, tiang telpon, bahkan tiang lampu pengatur lalu lintas. Media reklame ini bentuknya kecil, sederhana dan berupa pesan singkat. Misalnya, "Butuh Dana Cepat", "Kredit Tanpa Jaminan", “ Sulap dan Badut” sampai “Kursus Musik” yang disertakan nomor telepon bahkan alamat yang jelas.
Pemasang reklame berusaha untuk memasang reklame dekat dengan konsumen yang akan dijaringnya. Kalau kebetulan melewati daerah permukiman, di sepanjang jalan masuk yang masih banyak pohon, kita akan segera menemukan jenis "reklame tempel" seperti “Sedot WC”, “Service Kompor Gas”, “Sewa dan Service AC”, sampai “ Tukang Batu dan Kayu” berikut dengan nomer telponnya . Atau kalau kita memasuki kawasan kampus, jalan juga diserbu reklame tempel seperti “Terima Kost Putri", “Konsultasi Skripsi”, “Kursus Bahasa Inggris”, sampai “Rental Komputer”, disertai nomer telponnya.
Salah satu dari sekian banyak permasalahan yang membuat Semarang semakin kotor, selain polusi dan sampah, adalah reklame tempel yang terpampang tidak hanya di tembok sepanjang jalan, pagar rumah, tetapi juga di tiang dan pohon, yang melekat ini akan sulit dibersihkan sehingga yang tersisa adalah sampah tempel yang semakin membuat kotor.
Reklame tempel tersebut bisa dianggap sesuatu yang "liar" karena tidak membayar pajak. Jangka waktu reklame tempel tidak dibatasi oleh waktu. Reklame tempel bisa tak terbatas waktunya, bahkan ada reklame tempel yang sudah kusam tetap merekat, dan dibiarkan merana. Tentunya punya risiko, seperti spanduk, yaitu hilang.
Tindakan yang perlu dilakukan Pemkot untuk mengendalikan perkembangan reklame tempel diantaranya: merelokasi reklame tempel dengan membuat tempat khusus, mengadakan pembinaan dan penegakan hukum berupa sanksi tegas terhadap pemasang reklame tempel yang masih membandel. Sanksi dapat berupa denda tinggi bagi yang masih melakukan, dan kewajiban untuk membersihkan sisa-sisa reklame tempel tersebut sampai bersih. Dan mengadakan pengawasan secara berkala.
Pembenahan masalah reklame tempel ini dapat dimulai dari sisi manajemen kota, terutama niat dari pengelola kota untuk lebih memperketat tugas pengontrolan, pengawasan, ijin serta menutup peluang munculnya reklame tempel yang melanggar aturan. Hal ini juga harus diimbangi oleh kesadaran dan kedisiplinan masyarakat untuk ikut menjaga keharmonisan visual kota.
Penulis :
Sukawi ,Dimuat di : Kompas, 3 Oktober 2006
selengkapnya di :
http://www.kompas.com/kompas-cetak/0610/03/jateng/42438.htm




