Selamat datang di dunia maya..... Perkenalkan saya seorang yang lagi belajar akan tulis menulis tentang masalah arsitektur, perkotaan, perubahan iklim dan arsitektur tropis(sustainable architecture, urban, climate change and tropical architecture) Ijinlankah saya menyampaikan ide-ide melalui jemari lewat tulisan. Terima kasih dan Semoga bermanfaat..

Friday, April 07, 2006

Kebun Binatang Sebagai Wisata Edukatif

Kebun Binatang memiliki potensi pariwisata yang besar untuk dikembangkan menjadi daerah tujuan wisata terutama wisata edukatif. Saat ini Kota Semarang mempunyai Kebun Binatang yaitu di Tinjomoyo yang rencananya dipindahkan ke Wonosari, Ngaliyan yang belum dioptimalkan baik fasilitas, jumlah binatang dan tumbuhan serta pemanfaatannya. Banyak sekali orang tua yang bingung untuk harus pergi kemana mengajak anak-anaknya melihat binatang maupun tumbuhan. Sulit untuk dibayangkan bagaimana jadinya bila untuk melihat lebih dekat satwa liar secara langsung anak-anak kita harus mencari langsung ke hutan. Lalu potensi wisata apa yang bisa dikembangkan dan memiliki nilai jual yang tinggi sehingga Kebun Binatang di Semarang dapat sejajar dengan Ragunan (Jakarta), Gembira Loka (Yogyakarta), atau Wonokromo (Surabaya) yang sudah lebih dulu menjadi kebun binatang tujuan wisatawan baik domestik maupun asing?
Fungsi Kebun Binatang selain untuk perlindungan dan pelestarian kekayaan alam baik flora maupun fauna, yaitu rekreasi yang dapat menghilangkan kejenuhan, dan kelelahan, menjaga kestabilan aktivitas kerja dengan memulihkan kembali kebugaran jasmani dan rohani pengunjung.
Dimuat :
Suara Merdeka, Rublik "Rame Konde" 18 Januari 2006
Untuk jelasnya di
http://www.suaramerdeka.com/harian/0601/18/kot12.htm

Read More..

SEMARANG KOTA RAWAN KEBAKARAN

Kota Semarang dengan luas area sebesar 37.360,94 Ha, yang tersebar di 16 Kecamatan, mempunyai personel pemadam kebakaran hanya 94 orang. Dengan kenyataan itu, yang ideal seharusnya berjumlah sekitar 200 orang, berarti kekurangannya sekitar 53% personel. Sungguh ironi memang jumlah petugas pemadam kebakaran yang seharusnya dapat dan mampu mengawal keselamatan sebuah kota besar.
Umumnya setiap negara memiliki peraturan sendiri perihal keamanan bangunan, yang mengacu pada peraturan internasional. Namun demikian peraturan tersebut biasanya tidak dapat dengan mudah dijalankan karena menyesuaikan dengan kondisi lingkungan setempat. Ada 2 (dua) sistem proteksi Kebakaran Kota yaitu :
Pertama, Sistem Proteksi Pasif, Kedua, Sistem Proteksi Aktif,
Pemilihan sistem keamanan bangunan didasarkan oleh keseimbangan antara besarnya biaya yang harus disediakan untuk pemasangan sistem pengaman dan jumlah kerugian apabila bangunan terbakar. Keselamatan jiwa penghuni pada saat terjadi kebakaran tergantung dari kemampuan para penghuni itu sendiri. Keamanan tersebut meliputi kecepatan berjalan, pengetahuan akan bentuk lay out bangunan dan peralatan pemadam serta ketepatan dan kecepatan informasi kebakaran. Kecepatan berjalan akan tergantung dari jumlah penghuni dan luas sirkulasi emergency yang ada, disamping juga faktor ketidakmampuan dari penghuni, misalnya: pengguna kursi roda.
Belajar dari Kota Putrajaya
Di kota baru Putrajaya, Malaysia dengan slogannya “ Garden City and Inteligent City” pada Jabatan Bomba dan Penyelamat Malaysia (Fire and Rescue Department) ada aturan khusus tentang sistem tata kota yang berhubungan dengan Pusat Pemadam Kebakaran. Jabatan Bomba (Markas Pemadam Kebakaran- red) terletak ditempat yang strategis yang dapat menjangkau seluruh kota Putrajaya dalam waktu maksimal 5 menit. Setiap gedung mempunyai link dengan komputer yang ada di Jabatan Bomba sehingga apabila ada tanda-tanda kebakaran pada sebuah gedung maka otomatis langsung terhubung dengan Jabatan Bomba. Dengan kota Putrajaya yang seluas 4.932,00 Ha dengan proyeksi jumlah penduduk 350.000 jiwa hanya dilayani oleh sebuah kantor Pemadam Kebakaran dengan tanpa pos pembantu, tetapi dilengkapi dengan teknologi dan peralatan yang cukup canggih dan lengkap. Peralatan yang ada mulai dari mobil tangki pemadam kebakaran, sepeda motor unit Bomba, jetsky unit Bomba serta mobil tangga unit pemadam kebakaraan. Sepeda motor pemadam ini digunakan untuk yang pertama kali datang ke lokasi bencana untuk evakuasi karena mobilitas sepeda motor yang tinggi dibanding dengan kendaraan lainnya.
Setiap memasuki gedung di Putrajaya kita akan mendapatkan petunjuk yang jelas cara evakuasi jika terjadi kebakaran dan ini merupakan syarat mutlak yang harus dipenuhi dalam mendirikan suatu bangunan. Jabatan Bomba mempunyai hak menentukan perijinan suatu bangunan.
Upaya preventif yang harus dilakukan oleh Dinas Kebakaran Kota Semarang segera mungkin adalah :
Peningkatan sarana dan prasarana mobil pemadam kebakaran sehingga jumlahnya mewadahi untuk mengcover seluruh kota Semarang. Peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) dengan menambah jumlah personel sesuai kebutuhan dan memberikan status yang jelas sehingga pemadam kebakaran dapat menjadi profesi dan bukan pekerjaan sampingan. Mengadakan pendataan dan inventarisasi terhadap bangunan terutama yang menyangkut orang banyak (Bangunan Publik) seperti Mall, Pasar Tradisional, Perkantoran, Pabrik dan lainnya. Pemeriksaan secara berkala dan pro aktif mendatangi alat-alat pemadam kebakaran utamanya pada bangunan publik termasuk hidran kota. Berperan aktif dalam pemberian rekomendasi dalam proses Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) sehingga Dinas Kebakaran berhak menentukan keluar tidaknya IMB tersebut serta mengawal sistem pencegah kebakaran sebelum bangunan tersebut beroperasi. Membentuk unit-unit pemadam kebakaran sukarela ditiap kelurahan yang diberi pelatihan untuk membantu kondisi darurat.
Dengan upaya diatas diharapkan akan menekan angka kejadian kebakaran di kota Semarang tercinta ini, sehingga bebar-benar menjadi kota ATLAS yang aman.

Penulis :
Sukawi,
Jurusan Arsitektur Fakultas Teknik UNDIP

dimuat :
Seputar Semarang (suplemen Suara Merdeka)
Desember 2005

Read More..

Manajemen Sungai, Menghindari Banjir

“Semarang kaline banjir, jo sumelang, yen ra dipikir...”
Lagu Jawa yang pernah dipopulerkan oleh pesinden ternama, Waljinah, telah mendekati kenyataan. Kota Semarang, terkenal sering dilanda banjir yang dahulu karena sungainya yang meluap. Tetapi kini, meskipun telah dibuatkan oleh Belanda dua sungai besar penampungan dan pembuangan air bah yang dinamakan Kali Banjir Kanal Barat dan Banjir Kanal Timur, banjir yang menggenangi jalan jalan itu tetap melanda.
Sistem pengelolaan atau sering disebut manajemen, merupakan proses pemanfaatan sumber daya secara efektif untuk mencapai tujuan. Di Semarang, sungai besar dan kecil sampai sekarang masih dibiarkan tanpa manajemen sehingga mudah menimbulkan beraneka-ragam masalah fisik atau nonfisik. Padahal secara alami sungai juga berfungsi sebagai akumulator dan distributor air, dan setiap musim hujan selalu dipasok kualitas dan kuantitasnya.
Dimuat :
Kompas, 16 Februari 2006
Untuk selengkapnya di
http://www.kompas.com/kompas-cetak/0602/16/jateng/31566.htm

Read More..

Trotoar, Oh Trotoar

Trotoar merupakan suatu area yang digunakan untuk berbagai aktivitas masyarakat. Berjalan kaki merupakan salah satu aktivitas yang memerlukan ruang, dan bagian dari sistem transportasi dalam suatu kota. Sehingga terjalin adanya kesinambungan dengan elemen transportasi lainnya seperti parkir, halte, dan sirkulasi kendaraan. Menurut Grigg (1988), infrastructur sebuah kota terdiri dari 6 unsur: Roads group, Transportation service group, Water group, Waste Management Group, Building and outdoor sports group, energy production an distribution. Trotoar sebagai salah satu pelengkap dari “road - street” ternyata berkaitan dengan ke 6 unsur tersebut, yang erat hubungannya dengan jalur transportasi (halte, parkir), saluran air (terbuka atau tertutup), tempat sampah, jaringan telpon / listrik yang penempatannya diatas atau dibawah trotoar.
Menurut Danisworo (1991), trotoar merupakan jalur pejalan kaki yang dibuat terpisah dari jalur kendaraan umum, biasanya terletak bersebelahan atau berdekatan. Pengertian ini sesuai dengan Ogden (1996) yang menyatakan, footpath atau side walk berarti jalur pejalan kaki yang mengambil bagian dari jalan kendaraan atau jalur yang terpisah khusus untuk pejalan kaki saja, tetapi ada jalur pejalan kaki yang digunakan bersama-sama dengan jalur sepeda. Shirvani (1985) menyatakan trotoar merupakan elemen perancangan kota yang penting, yaitu membentuk hubungan antar aktivitas pada suatu lokasi. Trotoar merupakan subsistem linkage dari jalur jalan suatu kota. Trotoar akan semakin penting bila pejalan kaki adalah sebagai pengguna utama jalur tersebut bukan kendaraan bermotor atau yang lainnya.
Di kota Semarang, sering terlihat bagaimana koridor jalan tersebut fungsinya hanya untuk alur lalu lintas kendaraan bermotor semata sehingga mengesampingkan jalur pejalan kaki. Hal ini sering berdampak pada miskinnya trotoar (trotoir bahasa Perancis) di koridor jalan dan kalaupun ada hanya merupakan sisa dari badan jalan. Kota Semarang yang berorientasi pada mobil, keberadaan hak pejalan kaki atas ruang kota yang sehat dan layak secara fisik, sering kali tersisihkan. Jalur pejalan kaki semakin sempit, terputus-putus, gersang, panas, berdebu, dan tidak manusiawi adalah sederetan alasan mengapa jarang ada warga kota yang mau berjalan kaki. Kondisi ini diperburuk dengan kemacetan pada jam jam sibuk, dimana trotoar yang sudah sempit pun dipakai oleh pedagang kaki lima (PKL) untuk menggelar dagangannya dan menjadi jalur alternatif motor-motor nakal saat macet menghadang.
Di Indonesia, salah satu kota yang berhasil mengelola trotoarnya dengan aktivitas kehidupan sosial dan menjadi citra kota adalah kota Yogyakarta dengan jalur pejalan kakinya di Malioboro. Kita harapkan pemerintah kota Semarang tergerak untuk menyediakan, memonitor, dan menertibkan penggunaan trotoar yang memang untuk jalur pejalan kaki.

dimuat dan selengkapnya di:
Seputar Semarang (suplemen Suara Merdeka)
7 Februari 2006

Read More..

PKL, Cermin Ketidakadilan Sektor Informal

Melihat permasalahan PKL (pedagang kaki lima) yang kini mencuat di Kota Semarang, perlu dipikirkan kembali tentang hakikat dari PKL itu sendiri, karena PKL selama ini dianggap sebagai salah satu unsur yang membuat kota jadi kotor, semrawut dan penyebab kemacetan. Petugas Satuan Polisi Pamong Praja kembali melakukan penertiban PKL yang melanggar waktu berdagang (Kompas, 3/1/06). Yang lebih parah, pola usir gusur PKL dianggap terapi yang tepat hingga saat ini, dan dilakukan dengan alasan keberadaan PKL merusak wajah kota dan melanggar aturan. Penertiban yang dilakukan Pemerintah Kota berulang-ulang sejak diterbitkannya SK Walikota No.551.3/16 tanggal 20 Januari 2001 sampai sejauh ini belum memperlihatkan hasil yang optimal. SK ini berisi tentang pelarangan lokasi PKL di kota Semarang, yaitu bahu jalan, trotoar, diatas selokan, dan ditempat-tempat umum
Istilah “kaki lima” yang menyertai pedagang yang menggelar lapak di pusat keramaian, berasal dari bahasa Perancis trotoir (baca: trotoar), yang artinya tempat pejalan kaki, sudah tidak relevan lagi sebagaimana fungsinya. Dari mana sebenarnya asal-usul kata “kaki lima”? Belum ada jawaban dengan pasti. Ada yang memperkirakan, kaki lima itu ada hubungannya dengan dua kaki penjual, dua roda gerobaknya, dan kaki kelimanya adalah kaki kayu yang dipasang penjual kalau lagi mangkal, untuk memastikan beban gerobak tertopang seimbang, dan gerobaknya tidak lari. Atau pendapat lain berasal dari bagian depan perancangan rumah toko yang dulu lebar serambinya sekitar lima kaki, yang disediakan untuk pejalan kaki. Lajur ini kemudian dikenal sebagai kaki lima, dari lebarnya yang lima kaki itu.
Dimuat :
Kompas, 6 Februari 2006
Untuk lebih jelasnya dapat dilihat di
http://www.kompas.com/kompas-cetak/0602/06/jateng/31054.htm

Read More..